Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pemerintah Indonesia melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian rumah hingga Desember 2026. Program ini terbukti mampu menghemat ratusan juta rupiah untuk pembeli rumah pertama. Bagi calon pembeli yang berencana memiliki rumah di tahun 2026, ini adalah momentum emas yang tidak boleh dilewatkan.
Membeli rumah pertama memang terasa menakutkan, apalagi dengan berbagai biaya tersembunyi yang sering tidak diperhitungkan. Namun dengan memanfaatkan program pemerintah dan strategi keuangan yang tepat, impian memiliki rumah pertama bisa terwujud dengan lebih hemat dan efisien.
Artikel ini akan membahas secara lengkap strategi hemat untuk pembeli rumah pertama di 2026, berdasarkan data dan program resmi pemerintah. Anda akan mempelajari cara memanfaatkan insentif pajak, menghitung biaya sesungguhnya, dan tips praktis agar tidak terjebak dalam beban finansial yang berlebihan.
Insentif PPN DTP 2026: Hemat Hingga Rp220 Juta

Apa Itu Program PPN DTP 2026?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, pemerintah Indonesia resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah tapak dan apartemen selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Program ini merupakan keberlanjutan dari insentif tahun-tahun sebelumnya yang dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat di sektor properti. Insentif PPN DTP memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai yang seharusnya dibayar pembeli, sehingga secara signifikan mengurangi biaya pembelian rumah.
Berapa Besar Penghematan yang Bisa Didapat?
Insentif PPN DTP 2026 memberikan pembebasan PPN 100% untuk:
- Rumah dengan harga hingga Rp2 miliar: Bebas PPN sepenuhnya
- Rumah dengan harga Rp2-5 miliar: Bebas PPN untuk Rp2 miliar pertama, sisanya dikenakan PPN 11%
Simulasi Penghematan Nyata:
Jika Anda membeli rumah seharga Rp2 miliar, tanpa insentif PPN DTP, Anda harus membayar:
- PPN 11% = Rp220 juta
- Dengan PPN DTP 2026 = Rp0 (hemat Rp220 juta)
Untuk rumah seharga Rp1 miliar:
- PPN 11% = Rp110 juta
- Dengan PPN DTP 2026 = Rp0 (hemat Rp110 juta)
Ini adalah penghematan riil yang langsung mengurangi biaya di hari pertama pembelian. Dana yang dihemat bisa digunakan untuk renovasi, furnishing, atau dana darurat keluarga.
Syarat dan Ketentuan Program PPN DTP 2026

Tidak semua pembelian rumah bisa mendapatkan insentif ini. Berikut syarat yang harus dipenuhi berdasarkan PMK No. 90 Tahun 2025:
Syarat Properti:
- Rumah tapak atau satuan rumah susun (apartemen) baru
- Dalam kondisi siap huni (bukan indent atau dalam pembangunan)
- Harga jual maksimal Rp5 miliar
- Memiliki kode identitas rumah terdaftar di aplikasi SiKumbang (Kementerian PUPR)
- Pertama kali diserahkan oleh developer
- Tidak boleh dipindahtangankan dalam 1 tahun sejak penyerahan
Syarat Pembeli:
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau WNA yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia
- Satu NIK hanya untuk satu unit rumah
- Transaksi dilakukan dalam periode 1 Januari – 31 Desember 2026
- Berita Acara Serah Terima (BAST) harus dilakukan di tahun 2026
Penting: Pembayaran uang muka (DP) atau cicilan pertama harus dilakukan setelah 1 Januari 2026. Jika pembayaran dilakukan sebelum tanggal tersebut, insentif tidak berlaku.
Catatan Penting: Berdasarkan ketentuan terbaru, masyarakat yang sudah pernah memanfaatkan PPN DTP di tahun sebelumnya boleh menggunakannya lagi di tahun 2026, selama untuk pembelian unit rumah yang berbeda.
Memahami Total Biaya Pembelian Rumah Pertama

Biaya yang Harus Disiapkan Pembeli
Banyak pembeli pemula hanya fokus pada harga rumah dan Down Payment (DP), padahal ada berbagai biaya tambahan yang harus diperhitungkan. Berikut rincian lengkapnya:
1. Down Payment (DP) – 10-30% dari harga rumah
Berdasarkan kebijakan perbankan di Indonesia, DP minimal untuk KPR rumah pertama umumnya 10% dari harga rumah. Namun, idealnya pembeli menyiapkan 20-30% untuk mengurangi beban cicilan dan bunga.
Untuk rumah Rp500 juta:
- DP minimal 10% = Rp50 juta
- DP ideal 20-30% = Rp100-150 juta
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) – 5%
BPHTB adalah pajak yang dikenakan saat terjadi peralihan kepemilikan properti. Tarifnya 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Besaran NPOPTKP berbeda di setiap daerah:
- DKI Jakarta: Rp250 juta untuk kepemilikan pertama
- Depok: Rp60 juta
- Tangerang Selatan: Rp60 juta
- Bekasi: Rp60-80 juta (tergantung kebijakan daerah)
Contoh Perhitungan BPHTB: Rumah Rp1 miliar di Depok dengan NPOPTKP Rp60 juta:
- BPHTB = 5% x (Rp1 miliar – Rp60 juta) = Rp47 juta
3. Biaya Notaris dan PPAT – 1% dari harga rumah
Biaya untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan pengurusan dokumen legalitas lainnya umumnya sekitar 1% dari nilai transaksi.
Untuk rumah Rp500 juta:
- Biaya Notaris/PPAT = Rp5 juta
4. Biaya Balik Nama Sertifikat – 2% dari nilai transaksi
Proses balik nama sertifikat dari penjual ke pembeli memerlukan biaya administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk rumah Rp500 juta:
- Biaya Balik Nama = Rp10 juta
5. Biaya Cek Sertifikat – Rp100.000
Pengecekan keaslian sertifikat di BPN untuk memastikan tidak ada sengketa atau blokir.
6. Biaya KPR (jika menggunakan kredit)
- Biaya provisi: 0,5-1% dari plafon KPR
- Biaya admin: Rp1-3 juta
- Biaya appraisal: Rp500.000 – Rp1 juta
- Biaya asuransi jiwa dan kebakaran
Total Dana yang Harus Disiapkan
Simulasi untuk rumah Rp500 juta:
- DP 20% = Rp100 juta
- BPHTB 5% (asumsi NPOPTKP Rp60 juta) = Rp22 juta
- Notaris/PPAT 1% = Rp5 juta
- Balik Nama 2% = Rp10 juta
- Biaya KPR = Rp5 juta
- Lain-lain = Rp3 juta
Total yang harus disiapkan = Rp145 juta
Ini belum termasuk biaya renovasi atau furnishing. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempersiapkan dana minimal 25-30% dari harga rumah untuk biaya-biaya awal.
Strategi Hemat untuk Pembeli Rumah Pertama

1. Pilih Rumah Sesuai Kemampuan Finansial
Perencana Keuangan Andy Nugroho menyarankan agar calon pembeli rumah pertama tidak terlalu muluk-muluk dalam memilih rumah. (Sumber: DetikProperti, Januari 2026)
Rumus Emas Kemampuan Finansial:
- Cicilan rumah maksimal 30% dari pendapatan kotor bulanan
- Harga rumah ideal = 5 kali pendapatan tahunan
Contoh: Jika pendapatan gabungan suami-istri Rp168 juta per tahun (Rp14 juta per bulan):
- Harga rumah ideal = 5 x Rp168 juta = Rp840 juta
- Cicilan maksimal = 30% x Rp14 juta = Rp4,2 juta per bulan
Jika memaksakan membeli rumah di atas kemampuan, risiko gagal bayar akan sangat tinggi, terutama ketika bunga KPR naik ke floating rate setelah masa promo berakhir.
2. Manfaatkan Program DP 0% atau DP Ringan
Beberapa developer menawarkan program DP 0% atau DP ringan yang bekerja sama dengan bank tertentu. Program ini sangat membantu pembeli yang memiliki penghasilan terbatas namun ingin segera memiliki rumah.
Berdasarkan laporan DetikProperti Januari 2026, program DP 0% menjadi salah satu strategi developer untuk menarik pembeli di tengah persaingan pasar properti.
Keuntungan DP Kecil:
- Tidak perlu menabung lama
- Bisa segera menempati rumah
- Sisa dana bisa untuk kebutuhan lain
Kekurangan DP Kecil:
- Jumlah pinjaman lebih besar
- Cicilan bulanan lebih tinggi
- Total bunga yang dibayar lebih besar
- Tenor KPR cenderung lebih panjang (20-30 tahun)
3. Hati-hati dengan Jebakan Bunga Floating
Data dari berbagai bank di Indonesia menunjukkan perbedaan signifikan antara bunga promo dan bunga floating:
Bunga Promo (Tahun 1-3):
- Bank Mandiri: 2,60% (Fixed 1 tahun)
- BTN: 2,99-4,50% (Fixed 1-3 tahun)
- BCA: 4-5% (Fixed 3 tahun)
Bunga Floating (Setelah Masa Promo):
- Bank Mandiri & BRI: 13-14,25%
- BTN: 11-13%
- Bank Permata: LPS + 6% (sekitar 12%)
Simulasi Dampak Bunga Floating: KPR Rp800 juta, tenor 20 tahun:
- Tahun 1-3 (bunga 3%): Cicilan Rp4,4 juta
- Tahun 4 dst (bunga 13%): Cicilan Rp9,3 juta (naik 2x lipat!)
Solusi:
- Pertimbangkan take over KPR ke bank lain dengan bunga lebih rendah
- Siapkan dana cadangan untuk antisipasi kenaikan cicilan
- Lakukan pelunasan dipercepat jika memungkinkan
4. Pilih Lokasi Strategis dengan Harga Terjangkau
Berdasarkan data Indeks Harga Properti Residensial (IHPR), harga properti di Indonesia berada di level tertinggi sepanjang masa di 110,36 poin. Untuk mendapatkan rumah terjangkau di Jabodetabek, pembeli harus mempertimbangkan kawasan penyangga:
Kawasan Strategis Terjangkau:
- Bekasi: Akses tol Jagorawi dan Jakarta-Cikampek
- Depok: Akses KRL Commuter Line
- Tangerang: Dekat bandara Soekarno-Hatta
- Bogor: Udara sejuk, cocok untuk WFH
Pertimbangan Biaya Transportasi: Jangan hanya fokus pada harga rumah murah. Perhitungkan juga biaya transportasi harian.
Contoh: Tol Desari (Depok-Antasari):
- Tarif: Rp13.500 sekali jalan
- Bulanan (PP, 22 hari kerja): Rp13.500 x 2 x 22 = Rp594.000
- Tahunan: Rp7,1 juta
Dalam 10 tahun, biaya tol saja sudah mencapai Rp71 juta. Faktor ini harus diperhitungkan dalam keputusan lokasi rumah.
5. Perhitungkan Biaya Kepemilikan Rumah
Memiliki rumah bukan hanya soal membayar cicilan. Ada biaya rutin yang harus dikeluarkan setiap tahun:
Biaya Tahunan:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): 0,1-0,3% dari NJOP
- Iuran lingkungan/IPL: Rp200.000 – Rp1 juta per tahun
- Maintenance: 1-2% dari nilai rumah per tahun
Biaya Tidak Terduga:
- Perbaikan atap bocor
- Servis AC/water heater
- Renovasi minor
Sisihkan minimal 1-2% dari nilai rumah per tahun untuk dana maintenance dan perbaikan darurat.
Langkah-Langkah Praktis Membeli Rumah Pertama
Tahap 1: Persiapan Keuangan (6-12 bulan)
1. Evaluasi Kondisi Keuangan
- Hitung total pendapatan dan pengeluaran bulanan
- Gunakan metode 50/30/20: 50% kebutuhan, 30% keinginan, 20% tabungan
- Untuk persiapan rumah, alokasikan 30% pendapatan untuk menabung
2. Bersihkan Catatan Kredit
- Cek BI Checking atau SLIK OJK
- Lunasi tunggakan kartu kredit atau pinjaman lain
- Hindari mengajukan kredit baru 6 bulan sebelum apply KPR
3. Kumpulkan Dana Minimal 25-30% dari Target Harga Rumah Untuk rumah Rp500 juta, siapkan minimal Rp125-150 juta untuk:
- DP
- BPHTB
- Biaya notaris dan KPR
- Dana darurat
Tahap 2: Survey dan Pemilihan Properti (2-3 bulan)
1. Tentukan Kriteria Rumah
- Lokasi strategis (akses transportasi, fasilitas umum)
- Legalitas lengkap (sertifikat HGB/SHM, IMB)
- Kondisi fisik bangunan
- Lingkungan aman dan nyaman
2. Lakukan Survey Mendalam
- Kunjungi minimal 5-7 properti
- Cek kondisi fisik: struktur bangunan, instalasi listrik/air, drainase
- Tanya tetangga sekitar tentang lingkungan
- Cek sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN)
3. Verifikasi Legalitas Dokumen yang harus dicek:
- Sertifikat tanah (SHM/HGB)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir
- Riwayat kepemilikan (tidak ada sengketa)
Tahap 3: Pengajuan KPR (1-2 bulan)
1. Persiapan Dokumen KPR
- KTP dan Kartu Keluarga
- NPWP
- Slip gaji/SPT 2 tahun terakhir
- Rekening koran 3-6 bulan terakhir
- Surat keterangan kerja
2. Ajukan ke Beberapa Bank Bandingkan:
- Bunga promo dan floating
- Tenor maksimal
- Biaya provisi dan admin
- Kecepatan proses approval
3. Negosiasi dengan Bank
- Tanyakan program subsidi bunga
- Minta keringanan biaya admin/provisi
- Pahami klausul penalty jika pelunasan dipercepat
Tahap 4: Proses Legal dan Serah Terima (1-3 bulan)
1. Penandatanganan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) Pastikan PPJB memuat:
- Identitas lengkap penjual dan pembeli
- Detail properti (alamat, luas, batas)
- Harga dan mekanisme pembayaran
- Timeline serah terima
- Sanksi jika ada wanprestasi
2. Pembayaran Pajak
- Penjual membayar PPh (2,5% dari harga jual)
- Pembeli membayar BPHTB (5% dari NPOPKP)
- Penting: Dengan PPN DTP 2026, pembeli tidak perlu membayar PPN 11%
3. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
- Dilakukan di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
- Pastikan semua dokumen lengkap dan sah
- Setelah AJB, proses balik nama sertifikat dimulai (1-3 bulan)
4. Berita Acara Serah Terima (BAST)
- Periksa kondisi fisik rumah sesuai PPJB
- Pastikan semua utilities (listrik, air, gas) berfungsi
- Dokumentasikan dengan foto/video
- Terima kunci dan dokumen rumah
Baca Juga Warna Netral Earthy Jadi Tren Interior Rumah 2026
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Pembelian Rumah Pertama 2026
1. Apakah insentif PPN DTP 2026 berlaku untuk semua jenis rumah?
Tidak. Insentif PPN DTP 2026 hanya berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun (apartemen) baru yang siap huni, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, dan memiliki kode identitas rumah yang terdaftar. Rumah bekas (second) tidak termasuk dalam program ini.
2. Berapa lama proses persetujuan KPR?
Proses approval KPR umumnya memakan waktu 2-4 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan bank. Pastikan semua dokumen lengkap dan akurat untuk mempercepat proses.
3. Apakah bisa take over KPR setelah bunga naik?
Ya, take over KPR adalah opsi legal yang memungkinkan pemindahan kredit ke bank lain dengan bunga atau program yang lebih menguntungkan. Namun, ada biaya administrasi dan persyaratan yang harus dipenuhi.
4. Bagaimana jika tidak sanggup membayar cicilan KPR?
Jika mengalami kesulitan finansial, segera hubungi bank untuk restrukturisasi kredit. Jangan biarkan cicilan menunggak karena akan merusak credit score dan berpotensi eksekusi agunan.
5. Apakah pembeli rumah pertama mendapat keringanan BPHTB?
Beberapa daerah memberikan keringanan atau pengecualian BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu. Cek peraturan daerah setempat untuk mengetahui apakah ada program tersebut.
6. Berapa ideal uang muka (DP) yang harus disiapkan?
Minimal 10% sesuai ketentuan bank, namun ideal 20-30% untuk mengurangi beban cicilan dan total bunga yang dibayar. Semakin besar DP, semakin kecil cicilan bulanan dan approval KPR lebih mudah.
7. Apa perbedaan KPR subsidi dan non-subsidi?
KPR subsidi diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan bunga lebih rendah (sekitar 5%) dan plafon terbatas (maksimal Rp200-350 juta). KPR non-subsidi untuk rumah dengan harga lebih tinggi, bunga mengikuti pasar (10-13%), dan plafon lebih besar.
Action Plan Membeli Rumah Pertama 2026
Membeli rumah pertama di 2026 adalah keputusan besar yang memerlukan perencanaan matang. Berikut ringkasan action plan yang bisa Anda ikuti:
1. Manfaatkan Insentif PPN DTP 2026 Program pemerintah ini memberikan penghematan hingga Rp220 juta untuk rumah seharga Rp2 miliar. Pastikan rumah yang Anda beli memenuhi syarat dan transaksi diselesaikan sebelum 31 Desember 2026.
2. Persiapkan Dana 25-30% dari Harga Rumah Jangan hanya fokus pada DP. Perhitungkan juga BPHTB, biaya notaris, balik nama, dan biaya KPR. Untuk rumah Rp500 juta, siapkan minimal Rp125-150 juta.
3. Pilih Rumah Sesuai Kemampuan Gunakan rumus: cicilan maksimal 30% dari pendapatan, harga rumah ideal 5x pendapatan tahunan. Jangan tergoda membeli rumah di atas kemampuan karena risiko gagal bayar sangat tinggi.
4. Waspadai Jebakan Bunga Floating Bunga KPR bisa naik hingga 2x lipat setelah masa promo berakhir. Perhitungkan dampaknya terhadap cash flow dan siapkan strategi take over jika diperlukan.
5. Verifikasi Legalitas dengan Teliti Cek sertifikat di BPN, pastikan tidak ada sengketa, dan gunakan jasa PPAT terpercaya. Investasi waktu 2-4 minggu untuk verifikasi jauh lebih baik daripada terjebak masalah hukum bertahun-tahun.
Tahun 2026 adalah momentum emas untuk membeli rumah pertama dengan adanya insentif PPN DTP. Namun, jangan terburu-buru. Lakukan riset mendalam, hitung keuangan dengan realistis, dan pastikan setiap langkah dilakukan dengan hati-hati dan profesional.
Impian memiliki rumah bukan hanya soal memiliki tempat tinggal, tapi juga investasi masa depan dan stabilitas keluarga. Dengan perencanaan yang matang dan memanfaatkan berbagai program pemerintah, impian tersebut bisa terwujud tanpa membebani keuangan Anda.
Artikel ini ditulis berdasarkan riset mendalam terhadap regulasi terbaru pemerintah Indonesia dan program-program pembiayaan perumahan. Informasi yang disajikan bersumber dari Kementerian Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan, dan berbagai publikasi terpercaya di bidang properti dan keuangan.
Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan edukatif. Untuk keputusan pembelian rumah, disarankan berkonsultasi dengan perencana keuangan profesional dan notaris/PPAT terpercaya.
Sumber Referensi
- Kementerian Keuangan RI – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN DTP 2026
- DetikProperti (Januari 2026) – “Tips Beli Rumah Pertama di 2026”
- CNBC Indonesia (Januari 2026) – “Beli Rumah Harga Rp2 Miliar Bebas Pajak di 2026”
- Kompas.com (September 2025) – “PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen Berlaku hingga Desember 2026”
- Rooma21.com (Desember 2025) – “Pilih Sewa atau Beli Rumah 2026”
- PropNex Plus – “Syarat PPN DTP 2026: Beli Rumah Bebas Pajak 100%”
- Hoome.id – “Panduan Lengkap Membeli Rumah Pertama di Indonesia 2025”
- Badan Pertanahan Nasional – Peraturan tentang BPHTB
- Badan Pusat Statistik – Indeks Harga Properti Residensial Indonesia
